Badung (ANTARA) - Pasangan calon peserta Pilkada Bali nomor urut 2 Wayan Koster-Giri Prasta dalam uji publik yang digelar Universitas Udayana mengatakan akan membuat peraturan daerah (perda) terkait nominee atau praktik pinjam nama WNI oleh WNA dalam sertifikat tanah.
“Itu (perda nominee, red) memang harus dilakukan, dibuatkan regulasi berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dimiliki oleh asing mengatasnamakan orang Bali, ya nominee memang kita akan bentuk itu,” kata Wayan Koster.
Ia di Kabupaten Badung, Jumat, mengatakan regulasi yang ditawarkan ini dapat membantu mengendalikan alih fungsi lahan menjadi akomodasi pariwisata yang menjamur sekaligus mencegah pembangunan ilegal.
“Tentu saja nomor satu kita harus mengendalikan secara ketat alih fungsi lahan dengan pengendalian pembangunan hotel, vila, dan restoran terutama di wilayah-wilayah yang sudah padat,” ujarnya.
Baca juga: Koster-Giri nilai nomor 2 pertanda dua periode di Bali
Selain membuat regulasi melalui perda nominee untuk menata pelaku usaha pariwisata di Bali, Koster-Giri juga mengaku akan menindak tegas pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan perizinan apabila meloloskan tindakan yang dilanggar oleh perda nantinya.
“Kami berencana membentuk satuan tugas pengawasan terhadap vila-vila liar di Bali untuk ditertibkan, dipetakan, dan kami akan kerja sama dengan Universitas Udayana untuk memetakan, ini harus ditindak tegas kalau tidak Bali akan digerogoti dan makin sempit,” tuturnya.
Di tengah isu moratorium pembangunan hotel di Badung, paslon peserta Pilkada Bali ini turut berkomentar, dimana menurut mereka narasi moratorium harus diluruskan.
Menurut dia yang seharusnya dilakukan bukan moratorium total melainkan pengendalian agar lebih selektif.
Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan yang lebih parah, Koster-Giri mengatakan akan menjadikan Kabupaten Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Buleleng sebagai wilayah konservasi agar lahan tidak terus tergerus dan mengancam kedaulatan pangan.