Perintah Kota Denpasar, Bali melakukan pemutusan kontrak kerja kontraktor PT. Bali CMPP selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam keterangannya di Denpasar, Jumat mengatakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP.
Dengan adanya pemutusan hubungan kerja tersebut operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti.
Gustra menjelaskan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini dikeluarkan disebabkan karena Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu.
Dalam hal ini, Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar TPST.
“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak," katanya.
Pemutusan hubungan kerja tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Kemenko Marves, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Secara rinci pihaknya menyampaikan SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berakhir pada 19 September 2024.
Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau dua minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Gustra mengatakan sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak.
Namun demikian, Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah, bukan volume sampah.
“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.
Pemutusan kontrak payung ini, kata Gustra tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dirinya tidak menjelaskan secara rinci terkait besaran denda yang dimaksud.
Dengan pemutusan kontrak ini, maka PT. Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku, dan nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” katanya.