Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya memberhentikan sebanyak sembilan anggota Polri terlibat tindak pidana baik yang berdinas di Polda Bali, Polres/Polresta jajaran maupun di Polsek.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu.
"Polda Bali telah memberikan punishment/hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran," kata Jansen.
Pemberian hukuman tersebut pun sudah dilaksanakan secara resmi saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda pada Senin (9/9).
Jansen tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membuat sembilan anggota Polri tersebut dipecat. Namun, Jansen menyebutkan anggota yang dipecat terlibat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba dan perzinahan.
Rata-rata anggota yang dipecat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, peran mereka dalam kasus tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Polda Bali. Begitu pula kejelasan mengenai proses hukum bagi kesembilan anggota yang terlibat tindak pidana tersebut tidak dibeberkan oleh Jansen.
Dari data yang dihimpun dari Polda Bali, sebagian besar anggota yang dipecat berpangkat Bripka atau Brigadir Polisi Kepala. Kesembilan anggota tersebut pun dicopot berdasarkan keputusan Kapolda Bali dengan waktu yang berbeda-beda.
Adapun anggota yang dicopot dari keanggotaannya sebagai Polri karena terlibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual adalah Aiptu Mario Ferreira yang berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.
Ada dua anggota yang terlibat tindak pidana pencurian yakni Bripda Putu Aditya Prabowo bertugas di Ditpolairud Polda Bali dan Bripka Komang Rai Puspa yang berdinas di Polres Jembrana.
Aipda Made Karma Wiryana yang berdinas di Polresta Denpasar dipecat atas tindak pidana perzinahan.
Lima orang lainnya yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba yakni Bripka Nyoman Gede Yudiana bertugas di Yanma Polda Bali, Bripka Wayan Suartana berdinas di Polresta Denpasar, Bripka Nyoman Permana Kusuma yang berdinas di Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika berdinas di Polres Buleleng, Bripka Nyoman Alit Astawa di Polres Badung.
"Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mengatakan sebenarnya Polda Bali sangat menyesalkan adanya PTDH ini. Namun, oknum polisi tersebut sudah tidak bisa dibina lagi sehingga Kapolda Bali memutuskan untuk melakukan tindakan tegas memberhentikan dari anggota Polri.
Atas peristiwa tersebut, Jansen berharap seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.