Jakarta (ANTARA) -
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Kamis, hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna agenda tunggal putuskan RUU Pilkada
Baca juga: Kendaraan taktis kepolisian bersiaga di DPR antisipasi aksi protes RUU Pilkada
Baca juga: DPR dan pemerintah tepis tudingan anulir putusan MK lewat RUU Pilkada
Baca juga: Ketua MKMK sebut pembahasan RUU Pilkada di Baleg bentuk pembangkangan secara telanjang
Baca juga: Waka Baleg sebut Rapat Paripurna RUU Pilkada dijadwalkan Kamis 22 Agustus
Baca juga: Baleg dan Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan