Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah kendaraan taktis (rantis) dari kepolisian disiagakan guna mengantisipasi aksi protes terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sejumlah peralatan milik kepolisian itu disiagakan tepatnya di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta. Gerbang utama itu ditutup dengan dilapisi barikade beton di area luarnya yang telah dipasang sejak Rabu (21/8) malam.
Selain rantis, sejumlah tameng untuk digunakan personel kepolisian pun telah disiapkan di gerbang DPR RI. Selain itu, ada juga mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disiagakan.
Adapun rapat paripurna itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang paripurna yang berlokasi di Gedung Nusantara II.
Rapat paripurna itu beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Rancangan undang-undang yang kemudian disebut dengan RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Jumlah personel tersebut terdiri atas satuan tugas daerah (satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Rencana aksi protes itu salah satunya disampaikan Partai Buruh yang ingin mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada hari Kamis ini di Gedung DPR RI pada pukul 09.00 hingga selesai.
Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Waka Baleg sebut Rapat Paripurna RUU Pilkada dijadwalkan Kamis 22 Agustus
Baca juga: DPR dan pemerintah tepis tudingan anulir putusan MK lewat RUU Pilkada
Baca juga: Baleg dan Pemerintah setuju RUU Pilkada diparipurnakan
Baca juga: Polisi kerahkan 1.273 personel untuk jaga aksi di MK