Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Bali, akan menambah klasterisasi pajak daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan sekaligus memudahkan dalam melakukan pengawasan.
"Di bulan Oktober atau November 2024, kami akan meluncurkan klasterisasi pajak daerah yang baru," kata Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Kamis.
Sebelumnya pada Mei 2023, Bapenda Denpasar telah meluncurkan Renon Digital Area (Reditia) yang menyasar berbagai pelaku usaha di kawasan Renon, kemudian pada Juni 2024 telah diluncurkan Melayani Obyek Pajak Digital (Melodi) Sanur.
Melodi Sanur ini merupakan upaya berkelanjutan dalam digitalisasi sektor keuangan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di kawasan wisata Sanur. Melodi Sanur merupakan klaster wajib pajak yang berada di pedestrian wisata Sanur.
Eddy Mulya menyampaikan pada Oktober atau November 2024, pihaknya akan meluncurkan klasterisasi pajak daerah baru di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar, dengan nama Pak Ketut atau singkatan dari Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Timur dan Lapak Ketumbar (Layanan Pajak Kawasan Ekonomi Teuku Umar Barat).
Selain itu, klasterisasi pajak baru di wilayah Jalan Gatot Subroto dengan tagline Paon Gatsu -- Pajak Online Gatot Subroto.
"Harapan kami, dengan pola klasterisasi ini, maka akan lebih mudah melakukan pendekatan pembinaan, memantau pelaksanaannya dan melakukan pengawasan. Alat untuk pengawasan adalah berbasis digital untuk menghindari aspek subjektivitas," ujar Eddy Mulya.
Pada pelaku usaha atau wajib pajak yang masuk dalam klasterisasi pajak, maka akan dilengkapi dengan alat perekam data pajak. Dengan dipasangkan alat perekam tersebut diharapkan transaksi dari wajib pajak terintegrasi di dashboard aplikasi Pagi Denpasar secara terkini (realtime).
Sebelumnya Bapenda Kota Denpasar mencatat realisasi penerimaan pajak daerah di kota setempat hingga semester I 2024 telah mencapai Rp560,3 miliar.
Adapun jenis-jenis pajak di Kota Denpasar yang telah dipungut dan berkontribusi mendongkrak pendapatan daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan parkir.
Pemkot Denpasar akan menaikkan target penerimaan pajak daerah dari semula Rp900 miliar di APBD Induk menjadi Rp1,1 triliun di APBD Perubahan 2024, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kunjungan wisatawan yang terus membaik.