Denpasar (ANTARA) -
"Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Selasa.
Agung tidak merinci waktu penahanan Lettu Agam itu dimulai dan atas dasar kasus ada yang bersangkutan ditahan oleh Denpom Udayana.
Menurut Agung, ada tiga kasus yang melibatkan anggota TNI dari Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu, yakni pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua, kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai sales di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan ketiga adalah kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.
"Yang KDRT sudah putusan, yang kasus di Kupang sudah pelimpahan berkas, dan yang ketiga masih penyelidikan," tambah Kapendam.
Baca juga: Kodam Udayana: Dugaan perselingkuhan Lettu Agam belum cukup bukti
Ia juga menyampaikan bahwa Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Satuan Kesehatan Kodam Udayana setelah ada tiga laporan kasus yang melibatkan dirinya.
Sementara itu, istri Lettu Agam, Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Anandira Puspita, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.
Dalam unggahan pada akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.
Baca juga: Polda Bali jelaskan peran tersangka HSA langgar UU ITE bersama seorang istri TNI
Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, telah melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Agustinus menyebut tindakan penyidik menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang dialami kliennya untuk mempertahankan rumah tangga dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim Ni Made Oktimandiani untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka dari istri anggota TNI Lettu Agam tersebut.
Gugatan praperadilan dari pemohon Anandira Puspita Sari terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Sidang tersebut dijadwalkan pada 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.