Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, Bali, mulai mengumumkan proses rekrutmen badan ad hoc atau panitia tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Penyelenggara badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) akan bertugas sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan masa kerja selama delapan bulan dimulai sejak Mei 2024,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan pada pilkada 2024 membutuhkan 20 orang anggota PPK untuk empat kecamatan di Kota Denpasar, sehingga satu kecamatan membutuhkan lima anggota PPK.
Sementara tingkat di bawahnya yaitu PPS dibutuhkan tiga orang dalam setiap desa/kelurahan, sehingga total yang dibutuhkan 129 orang anggota PPS.
Baca juga: Mahendra Jaya tak berpikir maju pilkada lewat Golkar
Sekar mengatakan KPU Denpasar membuka pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April 2024 dan calon anggota PPS mulai 2 Mei 2024.
“Rekrutmen dan seleksi penyelenggara badan ad hoc dilakukan secara terbuka, pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id,” ujarnya.
Sekar berharap agar masyarakat antusias dalam mendaftarkan diri terutama dari kelompok milenial karena pilkada kali ini termasuk bersejarah sebagai pilkada serentak pertama di Indonesia.
Dia menyebutkan persyaratan bagi calon penyelenggara ad hoc, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: Partai Gerindra Bali tunggu instruksi Prabowo soal kandidat maju Pilkada 2024
Sekar mengatakan KPU Denpasar telah menempelkan persyaratan secara lengkap pada papan pengumuman di halaman kantor mereka, serta lengkap tersedia dalam media sosial dan portal KPU Kota Denpasar.
“Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota badan ad hoc yang menyelenggarakan pilkada sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sekar juga menjelaskan tugas PPK dan PPS tidak hanya membantu penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, namun juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang dilaksanakan oleh KPU Bali.