Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 27.500 orang secara serentak se-Provinsi Bali mengumpulkan sampah, terutama sampah pantai dalam Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Jumlah peserta yang terlibat mencapai hampir 27.500 peserta yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota se-Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Koster di Denpasar, Minggu, sendiri memimpin lewat aksi mengumpulkan sampah di Pantai Padang Galak dengan total peserta disana 4.500 orang.
Ia merincikan selain di Denpasar, Gerakan Bali Bersih Sampah juga digelar di Kabupaten Badung difokuskan di Pantai Petitenget dengan jumlah peserta 1.074 orang, di Kabupaten Gianyar berlokasi di Pantai Lembeng dengan peserta 3.009 orang, Kabupaten Tabanan berlokasi di Pantai Kelating dengan jumlah peserta 4.000 orang.
Selanjutnya di Kabupaten Klungkung terpusat di Pantai Watu Klotok dengan 3.400 orang peserta, Kabupaten Karangasem di Pantai Ulakan dengan 1.936 orang, Kabupaten Buleleng di Pantai Kampung Baru dengan jumlah 5.000 orang, dan Kabupaten Jembrana dilaksanakan di Pantai Delod Berawah dengan jumlah peserta 3.000 orang.
Sementara itu untuk Kabupaten Bangli karena satu-satunya yang tidak memiliki pantai maka kegiatan aksi bersih sampah dilaksanakan di beberapa titik dengan melibatkan 1.500 orang peserta.
Pemprov Bali menggelar gerakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 serta sudah termuat dalam arahan Gubernur Bali dalam Rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah, dimana pemda melaksanakan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan dibantu TNI, Polri, ASN, instansi vertikal, siswa, komunitas lingkungan, dan masyarakat luas.
“Pemda se-Bali berkomitmen penuntasan permasalahan sampah masuk dalam Program Super Prioritas Mendesak sehingga harus ada sinergitas pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujar Gubernur Koster.
Berangkat dari gerakan serentak ini, Koster berharap seluruh daerah dapat mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
”Permasalahan sampah lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah belum optimalnya pengelolaan sampah di hulu dan pada fasilitas (TPS3R/TPST) yang berdampak pada penanganan sampah yang menyebabkan pada akhirnya sampah dikirim ke TPA, sedangkan TPA telah mengalami overload,” kata dia.
Jika melalui gerakan ini Bali berhasil terbebas dari sampah maka akan menjadi warisan yang tak ternilai bagi Bali, Indonesia, bahkan dunia.
