Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya buka suara terkait seratusan sopir dan petugas keamanan jajaran Pemprov Bali yang mendatangi anggota DPR RI I Nyoman Parta menyalurkan aspirasi soal keinginan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami (Pemprov Bali) berupaya, saya memahami tapi kembali ke regulasi, kami coba memperjuangkan biar sopir juga bisa diangkat menjadi PPPK,” kata dia di Denpasar, Jumat.
Pj Gubernur Bali merespons tuntutan para sopir dan petugas keamanan itu, namun ia minta bersabar karena ada prosesnya.
Meski mengaku akan berupaya, orang nomor satu di Pemprov Bali itu belum mengungkapkan langkah apa yang hendak diambil, lantaran jika hingga akhir tahun tak ada kepastian, para pekerja tersebut akan terancam mata pencahariannya.
Baca juga: Pemkab Badung lantik 1.923 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
“Kami berupaya memperjuangkan segala sesuatu karena itu ada prosesnya,” ujar Sang Made.
Protes dari sekitar 180-an sopir dan petugas keamanan sendiri mencuat setelah ramai video mereka mendatangi anggota DPR RI I Nyoman Parta.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI itu juga kaget karena baru mengetahui para tenaga pendukung di Pemprov Bali itu tidak masuk dalam daftar yang berkesempatan menjadi PPPK.
Bahkan lebih jauh mereka tidak hanya berada di bawah Pemprov Bali, namun tenaga honorer di pemerintah kabupaten/kota dan legislatif di daerah.
Dari aduan tersebut, Nyoman Parta pertama kali mengunggah ke media sosial sambil meminta agar Pj Gubernur Bali, OPD Bali dan kabupaten/kota, hingga DPRD agar mengusulkan nama-nama sopir dan petugas keamanan dalam PPPK.
Diketahui awalnya para pekerja tersebut sudah pernah dimintai data nama pada tahun 2022, namun mereka tak kunjung mendapat kejelasan hingga akhirnya mendengar sopir akan diganti dengan tenaga outsourcing mulai 2024 mendatang.
Baca juga: Pemkot Denpasar usulkan 4.602 formasi PPPK untuk diangkat pada tahun 2024
Gubernur Bali tanggapi tuntutan sopir dan satpam jadi pegawai PPPK
Jumat, 19 April 2024 13:54 WIB