Bogor (Antara Bali) - Kepolisian Bogor Kota, Jawa Barat, melakukan pengembangan kasus prostitusi online menyusul tertangkapnya pelaku pengelola situs pelacuran anak di bawah umur.
"Kami akan melakukan lidik pengembangan kasus tersebut," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, saat dihubungi, Sabtu.
Kapolres menyebutkan, penangkapan pelaku pengelola prostitusi online dilakukan oleh jajaran Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi Jumat (8/2) sekitar pukul 18.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Polisi menangkap pelaku berinisial HFIH (24) beserta tiga wanita yang masih belia yakni M (17), D (18) dan M (16). Pelaku diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor mengelola situs prostitusi online sejak enam bulan.
Pelaku menawarkan para gadis muda belia melalui blog internet dengan tarif sekitar Rp1,5 juta. "Kasus ini sudah menjadi target Polda Jabar. Polres Bogor Kota melakukan pendampingan. Selanjutnya kami melakukan pencegahan dan penyelidikan agar kasus serupa tidak ada lagi," kata Kapolres. (*/T007)
Polisi Usut Prostitusi Online
Sabtu, 9 Februari 2013 16:04 WIB