Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Dalam Negeri melarang penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah daerah yang boros, yaitu memiliki alokasi belanja pegawai di atas 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Selain melihat alokasi belanja pegawai, dalam penerimaan pegawai juga akan dilihat indikator kebutuhan dan beban tugas jabatan yang akan diterima.
"Tetapi itu harus dipenuhi dua poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70 persen, harus di bawah 50 persen," ujar Gamawan Fauzi saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Tahun ini pemerintah merencanakan untuk merekrut sekitar 60.000 PNS seiring dengan dicabutnya moratorium penerimaan PNS.
Menurut dia, untuk mengantisipasi membengkaknya belanja pegawai kembali, pihaknya melarang penambahan pegawai honorer di instansi pemerintahan."Kami sudah tegaskan ke daerah untuk tidak menambah pegawai honorer, silahkan risikonya di daerah," tukasnya.
Di sisi lain, kata dia, Kemendagri akan segera menertibkan tiga pejabat daerah yang mendapatkan tunjangan di atas Rp50 juta oleh sekretaris daerah (Sekda). (LHS)