Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IX DPR-RI Dede Yusuf mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Presiden Joko Widodo agar moratorium rekrutmen PNS tidak berlaku bagi tenaga medis dan guru.
"Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar moratorium rekrutmen PNS tidak berlaku bagi tenaga medis dan guru," katanya pada acara penyerapan aspirasi, di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin.
Kenapa demikian, kata dia, karena daerah membutuhkan tenaga kesehatan atau media, dan guru pengajar hingga ke pelosok desa terpencil.
Ia mengatakan pemerintah juga sepakat dengan usulan tersebut tetapi sejauh daerah mengusulkan ke pusat.
"Makanya sangat diharapkan agar daerah yang masih kekurangan tenaga guru dan tenaga medis segera mengusulkan ke pusat sehingga moratorium itu tidak berlaku," ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi IX lainnya, Rieke Diah Pitaloka, pihaknya mendesak pemerintah agar seluruh tenaga bidan desa yang diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan SK Pusat diangkat menjadi PNS.
"Kami mendesak agar seluruh bidan desa yang ada di Bali berjumlah 430 orang segera diangkat menjadi PNS. Mereka tidak perlu melalui tes lagi sebagaimana PNS biasa. Orang yang sudah mahir dalam bidang kesehatan masih disuruh tes. Mereka harus masuk melalui formasi khusus atau jalur khusus," ujarnya.
Ia mengatakan bagi yang diangkat PTT dengan SK Pusat maka mereka harus diangkat PNS dengan SK Pusat. Sementara bagi yang PTT dengan SK Daerah maka mereka harus diangkat sebagai PNS dengan SK Daerah.
Untuk di Bali, ada 73 orang yang diangkat dengan SK PTT Daerah. Ke-73 orang ini juga harus diangkat dengan SK Daerah.
Tujuannya adalah agar gaji dan tunjangan setelah menjadi PNS nanti tidak membebani keuangan daerah atau APBD, karena yang diangkat pusat harus digaji dari APBN. (WDY)
Legislator Usulkan Moratorium Tidak Berlaku Bagi Medis
Selasa, 24 Februari 2015 5:16 WIB