Jakarta (Antara Bali) - Centre for Strategic and International Studies
(CSIS) menyoroti upaya pembangunan aparatur sipil negara (ASN) yang
masih menghadapi banyak tantangan, di antaranya intervensi partai
politik, komersialisasi jabatan, dan proses rekrutmen.
"Studi CSIS menunjukkan ternyata implementasi rekrutmen terbuka ada
hambatan teknis, menjadi pemicu utama revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN," kata Deputi Direktur Eksekutif CSIS Medelina K.
Hendytio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Undang-Undang 5/2014 menegaskan mengenai ASN sebagai profesi
berbasis "merit system" yang menekankan rekrutmen dengan prinsip
keterbukaan, kompetensi, dan netralitas.
Medelina menjelaskan hambatan terbesar implementasi rekrutmen
terbuka berasal dari kondisi politik eksternal dan masih terdapat
peluang terjadinya intervensi politik dan kekuasaan, misalnya
menominasikan calon tertentu dan calon lain sebagai pendamping dan masih
terjadi kasus koruptif.
Dia juga menjelaskan bahwa adanya isu pengangkatan pegawai honorer
menunjukkan moratorium PNS yang telah dipikirkan sejak zaman
pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tidak berjalan
lancar, khususnya di daerah.
Sementara itu, lanjut Medelina, Revisi UU ASN terkait usulan
pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penghapusan rekrutmen
terbuka, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes akan berimplikasi pada
beberapa hal, antara lain problem independensi pelaksanaan rekrutmen,
problem kompetensi, dan gangguan upaya penyeimbangan kompetensi,
kualifikasi, dan kinerja ASN antardaerah.
Dia berpendapat perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya perbaikan
model rekrutmen terbuka yang memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
"Serta perlu ada perbandingan hasil rekrutmen terbuka dan rekrutmen internal berbasis teknologi," kata dia.
Sebagai informasi, menurut data Badan Kepegawaian Negara, terdapat
sekitar 4,49 juta PNS per Desember 2015 dengan rata-rata usia 45 tahun. (WDY)
CSIS Soroti Kendala Pembangunan Aparatur Sipil Negara
Kamis, 12 Januari 2017 7:55 WIB