Ratusan personel gabungan Kepolisian Daerah dan TNI melakukan patroli dalam skala besar dalam Operasi Mantap Brata (OMB) Agung 2024 di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, Rabu untuk memastikan Pemilu aman dan kondusif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan, Rabu mengatakan patroli skala besar tersebut dilakukan personel TNI-Polri menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam guna menyambangi Tempat Pemungutan Suara.
"Patroli ini bertujuan untuk mengurangi dan meniadakan munculnya niat dan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan pelanggaran Pemilu atau melakukan kejahatan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara di masing-masing TPS,” kata Jansen.
Selama patroli itu dilakukan, personel gabungan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk saling menjaga keamanan bersama, dan menciptakan suasana yang harmonis di tengah pilihan yang berbeda-beda.
Selain operasi berskala besar tersebut, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra juga turun langsung meninjau pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di dalam Kota Denpasar, Bali.
Bersama dengan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah unsur Forkopimda Bali lainnya, Kapolda Bali memastikan tidak ada gangguan yang berarti selama hari pencoblosan.
Kapolda mengajak masyarakat Bali untuk tetap menjaga kondisi Bali yang aman agar tidak berimbas pada pariwisata Bali itu sendiri.
Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 tercatat diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Sementara pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan calon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Setelah hari pencoblosan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.