Denpasar (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menekankan pentingnya perlindungan data pribadi para tamu yang menginap di hotel agar terhindar dari penyalahgunaan.
“Ini amanat undang-undang jadi kami harus tunduk dan mengikuti itu,” kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, Rabu.
Untuk memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi, pihaknya meneken nota kesepahaman dengan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Gerbang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia.
Lembaga ini memberikan edukasi kepada perusahaan atau individu yang ingin mengetahui, mempelajari dan mengimplementasikan tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) secara organisasi dan pengimplementasian Undang-Undang PDP Nomor 27 tahun 2022.
Baca juga: PHRI: Hunian hotel Bali Selatan berpotensi hingga 90 persen
Direktur Gerbang PDP Indonesia Ida Ayu Manik Dyah Savitri menjelaskan perlindungan data pribadi diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pariwisata Bali.
Menurut dia, negara di kawasan Uni Eropa sudah menerapkan perlindungan data pribadi.
“Setiap hotel atau pelaku pariwisata yang melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan undang-undang itu harus ada satu orang atau tim yang bertugas sebagai PDP untuk melindungi data pribadi secara organisasional,” ucapnya.
Nantinya, pihaknya memberikan pelatihan kepada perwakilan hotel di Bali terkait perlindungan data pribadi.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi terdiri atas data pribadi bersifat spesifik dan bersifat umum.
Ada pun data pribadi bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan atau data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PHRI Bali sosialisasi ke pungutan wisman melalui hotel
Sedangkan data bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dalam undang-undang itu juga mengatur ketentuan pidana apabila melanggar larangan penggunaan data pribadi di antaranya penjara maksimal enam tahun dan atau pidana denda maksimal Rp6 miliar.
Selain dapat dijatuhi pidana tersebut, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Sanksi pidana juga diatur apabila dilakukan oleh korporasi yang diatur lebih lanjut dalam pasal 70 UU Nomor 27 tahun 2022 tersebut.