Jakarta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya jenis baru pada saat dilakukan tes urine terhadap artis Raffi Ahmad beserta 16 orang temannya yang diamankan pada Minggu (27/1).
"Hasil pemeriksaan ditemukan zat yang diduga baru dan sudah beredar di negara lain dan sedang didalami laboratorium namanya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium BNN, Kuswardani di Jakarta, Senin.
BNN kemarin mendapatkan barang bukti dalam kapsul, efeknya menyebabkan orang jadi kelihatan segar dan zat tersebut belum masuk golongan I, II dan III dan sudah beredar di Singapura, katanya.
"Zat baru yang ditemukan tersebut tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini bahan akan kami koordinasikan ke kementerian lain yang terkait penggunaannya Kemenkes, Perdagangan dan BPOM," kata Kuswardani.
Kuswardani menyatakan bahwa zat ini merupakan bentuk inovasi, artinya ada upaya orang menghindari dari jerat hukum.
"Tim BNN masih mendalami masing-masing ada di lokasi tersebut, belum ada yang pulang ke rumah. Kita masih data keterlibatan dan status masing-masing," katanya. (*/ADT)