Negara (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Jembrana menangkap pria berinisial WS, seorang residivis penipuan tanah setelah melakukan kejahatan sejenis.
“Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah dihukum dua tahun penjara untuk kasus yang sama,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto di Negara, Kamis.
Dia mengatakan telah melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari dua orang korban yaitu M. Juhri dan Ramdani, yang menyerahkan uang kepada tersangka untuk membeli tanah kapling yang ditawarkan tersangka.
Kepada tersangka, kata dia, Juhri total menyerahkan uang Rp30 juta yang diberikan dalam dua tahap, sementara Ramdani Rp100 juta.
Keduanya menyerahkan uang itu untuk membeli tanah kapling di kawasan sawah gede Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara yang diakui tersangka sebagai miliknya.
Baca juga: Kapolresta Denpasar dimutasi jadi Dirreskrimusus Polda Jambi
“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku tanah itu sudah dibelinya. Tapi setelah penyelidikan, ternyata dia baru memberi uang muka Rp10 juta ke pemilik tanah tersebut,” katanya.
Selain mengaku sudah membayar lunas tanah tersebut, pelaku juga berjanji ke korban akan menanggung biaya balik nama, serta mengurug dan membuat akses jalan di tanah itu.
“Namun dari pembayaran sejak bulan Maret, tanah itu masih berupa areal persawahan. Pemilik juga belum mengajukan izin alih fungsi lahan,” katanya.
Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, WS dijerat dengan pasal 378 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli tanah agar tidak terjebak mafia tanah.
“Cek dulu status tanahnya ke instansi terkait, jangan tergiur harga murah,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika ada korban WS lainnya bisa melapor ke Satreskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Polres Jembrana waspadai isu politik di masa kampanye