Denpasar (ANTARA) - BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KIK) sebagai metode pembayaran digital untuk belanja barang dan jasa pemerintah daerah (pemda) di Pulau Dewata.
“Ini meningkatkan akuntabilitas, efisiensi dan transparansi dalam administrasi keuangan pemda di Bali,” kata Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma di Denpasar, Senin.
Menurut dia, BPD Bali menjadi bank milik pemerintah daerah pertama di tanah air yang mendapatkan izin menerbitkan KIK fisik segmen pemerintah berlogo nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat termasuk pemeriksaan lapangan.
Bank Indonesia menyetujui BPD Bali pada 4 Desember 2023 melalui surat BI Nomor 25/626/DKSP/Srt/B setelah pihaknya mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank sentral tersebut.
Baca juga: BPD Bali integrasi sistem keuangan pemerintah desa secara digital dukung transparansi
Ia menjelaskan pemerintah daerah mendapatkan kemudahan untuk berbelanja non tunai dengan fasilitas kartu kredit tanpa bunga itu yang kewajibannya diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan diatur dalam perjanjian bersama.
Pemda, kata dia, wajib membuat peraturan kepala daerah untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran secara digital itu.
Sampai saat ini, lanjut dia, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah ada dua instansi yang siap menggunakan KIK yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bali.
Kemudian di beberapa instansi di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan.
“Saat ini sudah dalam proses perluasan di seluruh kabupaten dan kota sehingga seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di kabupaten dan kota sesuai peraturan dan kewenangannya itu menggunakan KIK fisik,” ucapnya.
Sudharma menambahkan dengan kartu kredit untuk belanja pemda itu memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan begitu, belanja pemerintah dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM atas pembelian barang dan jasa,” katanya.
Baca juga: BPD Bali perluas pola pembiayaan UMKM dengan bunga terjangkau