Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, menerima permohonan klarifikasi dari Gede Eka Wijaya Patriana, salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar karena namanya menghilang atau dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani di Denpasar, Rabu, mengatakan berkas permohonan klarifikasi yang disampaikan Gede Eka tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh Bawaslu Denpasar.
"Kami harus pelajari dulu agar bisa kemudian ditindaklanjuti. Apa yang nanti kami sampaikan terkait klarifikasi ini tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dewa Ayu.
Saat menerima berkas permohonan klarifikasi tersebut didampingi komisioner Bawaslu Kota Denpasar lainnya, ia menjelaskan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait tahapan yang dilaksanakan oleh jajaran KPU maupun parpol peserta pemilu.
Pada 3 November 2023, tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada penetapan daftar calon tetap (DCT) dari bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota serta calon anggota DPD. DCT kemudian telah diumumkan oleh KPU berbagai tingkatan pada 4 November lalu.
Tiga hari setelah penetapan DCT, lanjut dia, parpol juga dapat mengajukan permohonan sengketa. "Bisa diajukan ke masing-masing Bawaslu kabupaten/kota," ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Denpasar itu.
Dewa Ayu menambahkan, Bawaslu juga menangani terkait pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, kader PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana yang semestinya bertarung di daerah pemilihan Denpasar Barat 2 pada Pemilu 2024 itu mengaku tujuannya mengangkat masalah ini untuk meminta klarifikasi penyelenggara pemilu. Tidak hanya ke Bawaslu Kota Denpasar, ia juga meminta klarifikasi ke KPU Denpasar.
"Karena sebelumnya tidak ada ruang klarifikasi maka langkah ini saya ambil. Ini bentuk kecintaan pada partai dan saya tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi lagi," ujar Gede Eka.
Mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar itu ingin minta klarifikasi ke penyelenggara pemilu atas pencoretan itu, apa sudah sesuai peraturan KPU atau tidak. "Tapi pasti siap dengan keputusan akhir karena tidak ada tujuan jabatan, tetapi karena sangat cinta dengan PSI," ucapnya.
Ia menceritakan pada Mei 2023 saat masa pendaftaran bakal caleg, dirinya juga dicopot dari jabatan sebagai Ketua DPD PSI Kota Denpasar bersama jajaran pengurus lainnya.
"Di titik itu saya tidak mempermasalahkan karena sejak awal saya berpartai bukan untuk mencari jabatan. Saya tetap bersama teman-teman untuk membesarkan partai, sebagai bentuk kecintaan pada partai. Tujuan saya dari awal bagaimana menjadikan PSI Denpasar bisa menjadi satu fraksi di DPRD," ujarnya.
Kemudian pada 3 Oktober 2023, ia menerima surat dari Ketua DPD PSI Kota Denpasar yang baru, yang isinya mencoret namanya sebagai bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS).
"Namun agak membingungkan, karena surat yang diterima dari DPD PSI Denpasar menggunakan dasar surat balasan DPP yang ditandatangani oleh Giring (Ketua Umum DPP PSI). Kita tahu Kaesang sudah dideklarasikan sebagai Ketua Umum PSI pada 25 September 2023," katanya.
Ia menambahkan, sebelum 3 Oktober 2023, PSI bersurat kepada PDIP untuk bertemu dengan Megawati dan di pemberitaan jelas Kaesang menandatangani surat permohonan bertemu itu. Artinya sebelum tanggal itu (3 Oktober) sudah ada legitimasi Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.
"Saat itu saya terima suratnya tetapi saya masih 'wait and see' (menunggu dan melihat). Faktanya di 4 November ternyata benar nama saya hilang dari DCT dan digantikan dengan orang lain," kata Gede Eka.