Denpasar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat fungsi intelijen guna melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan menjelang Pemilu 2024.
"Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dapat bersinergi dan berperan aktif dalam mengawasi orang asing," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram di sela rapat koordinasi Tim Pora Denpasar, Bali, Kamis.
Menurut dia, penguatan itu juga bisa dilakukan tak hanya dalam mengawasi orang asing, tapi juga warga negara Indonesia yang menjadi sponsor orang asing itu.
"Karena menjadi sponsor ada sanksi pidana-nya apabila yang bersangkutan wanprestasi terhadap orang asing yang disponsori," imbuhnya.
Untuk itu, ia mendorong sinergi dalam mengumpulkan dan tukar menukar informasi untuk mencegah gangguan keamanan jelang pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengajak seluruh pemangku tugas dan fungsi intelijen untuk bersatu menjaga kedaulatan negara menjelang Pemilu 2024.
Pasalnya, Pemilu 2024 digelar berbarengan yakni pemilihan legislatif, senator, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai dengan pasal 69 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Tim Pora dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Kami berharap terutama kepada pemangku tugas dan fungsi intelijen, satukan nafas untuk menjaga kedaulatan negara menjelang Pemilu 2024," kata Anggiat.
Upaya pengawasan orang asing menjelang Pemilu 2024 itu menambah tugas aparat berwenang dalam mengawasi warga negara asing.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, hingga 20 September 2023, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-20 September 2023. Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Ada pun WNA nakal yang dikenakan sanksi berupa deportasi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.