Semarang (Antara Bali) - Anggota DPRD Jawa Tengah Muh.Zen meminta seluruh sekolah di provinsi ini tetap memberikan pelajaran Bahasa Jawa, meski kurikulum baru tidak lagi memasukkan mata pelajaran tersebut.
"Kami minta sekolah mengabaikan kurikulum baru yang tidak mengatur lagi Bahasa Jawa masuk didalamnya," kata Muh.Zen di Semarang, Kamis.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, Bahasa Jawa sebagai bahasa daerah yang tidak lagi masuk dalam kurikulum baru dinilai bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan.
Ia menjelaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengahormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Ia menuturkan salah satu upaya untuk memelihara Bahasa Jawa sebagai bahasa daerah yakni dengan mempelajari di sekolah.
Selain itu, lanjut dia, kurikulum baru tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa pelajaran Bahasa Jawa masuk sebagai muatan lokal yang harus diajarkan minimal dua jam sepekan. (LHS)