Denpasar (ANTARA) - Komisi IV DPRD Provinsi Bali menyatakan siap untuk mengawal dan memperjuangkan status Penyuluh Bahasa Bali agar dapat dipertahankan dan tidak dihapus pada November 2023.
"Kami akan kawal all out aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya dapat dipertahankan, terlebih menjadi formasi PPPK," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta di Wantilan DPRD Bali di Denpasar, Kamis.
Budiarta menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi lebih dari 600 penyuluh bahasa Bali yang tergabung dalam Paiketan Penyuluh Bahasa Bali.
Dalam audiensi itu juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana.
Baca juga: Pandemi, Anggota DPD dorong peran penyuluh pertanian swasta-swadaya bantu petani
"Kami yakini, pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bali akan membuat kebijakan yang strategis untuk mempertahankan keberadaan Penyuluh Bahasa Bali di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan Penyuluh Bahasa Bali sangat penting untuk pertahankan budaya, tradisi, dan adat yang sudah dimiliki masyarakat Bali. Selain itu untuk mendukung visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Budiarta pun meminta agar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM memberikan perhatian yang lebih terkait status mereka ke depan.
Koordinator Penyuluh Bahasa Bali I Wayan Suarmaja memaparkan kedatangan mereka untuk mempertanyakan status mereka. Saat ini statusnya masih tenaga kontrak non-ASN di Pemprov Bali. Sedangkan sesuai aturan, pegawai non-ASN akan dihapus pada November 2023.
Baca juga: Distan Bali harapkan penguatan Balai Penyuluhan Pertanian
"Sementara kami total Penyuluh Bahasa Bali sebanyak 660 orang tersebar di masing-masing kabupaten/kota yang SK-nya adalah tenaga kontrak non-ASN. Tujuan kami ini ke sini mencari kejelasan, kami masuk kemana nanti nomenklatur formasi jabatan yang bisa diisi ketika seleksi CPNS dan PPPK," ujar Suarmaja.
Di kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana mengatakan terdapat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Dalam SE Menpan RB itu disebutkan bahwa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.
Lebih lanjut Mahadi mengatakan, pengangkatan PPPK tahun ini sudah ada usulan formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
"Khusus Penyuluh Bahasa Bali memang belum masuk dalam usulan tersebut dikarenakan bukan jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK sesuai Kepmenpan Nomor 158 Tahun 2023, berkenaan hal tersebut lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan dan Biro Organisasi untuk penentuan formasi jabatannya.
Dinas Kebudayaan nantinya yang menyusun dan mencarikan jenis jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas Penyuluh Bahasa Bali.
Nantinya, BKPSDM menyusun usulan formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang disusun oleh perangkat daerah bersama Biro Organisasi.
Untuk mendukung pelestarian budaya, khususnya Bahasa Bali, Gubernur Bali telah mengusulkan tambahan formasi khusus Guru Bahasa Bali di Pemprov Bali sebanyak 215 formasi yang diikuti juga oleh Bupati/Walikota se-Bali ke Kemenpan RB.
"Kami masih menunggu kebijakan pusat untuk teknis pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2023," ucap Mahadi.
Komisi IV DPRD Bali perjuangkan keberadaan penyuluh Bahasa Bali
Kamis, 27 Juli 2023 23:06 WIB