Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika tidak mempermasalahkan izin pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dicabut jika Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dapat meyakinkan benar-benar ada pelanggaran hukum.
"Kalau memang betul mereka bisa meyakinkan kami ada pelanggaran hukum di sana, kenapa tidak dicabut, saya setuju saja, tidak masalah. Kenapa harus ngotot jika sudah jelas melanggar hukum," katanya usai pelantikan anggota tim komite standar pelatihan pemberdayaan masyarakat, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, bisa saja ada pelanggaran sehingga diperlukan pengkajian kembali dengan hati yang tenang, jernih, dan duduk bersama.
Seperti diketahui Gubernur Bali telah mengeluarkan izin pemanfaatan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari dengan jangka waktu 55 tahun. Pemberian izin itu telah mengundang aksi protes dan somasi dari Walhi Bali.
"Saya sudah memerintahkan Biro Hukum, Bappeda untuk menjawab somasi dari Walhi. Kan dulu jawaban saya akan saya kaji, ya berikan waktu kami untuk mengkaji. Bagi saya, saya tidak ngotot bahwa apapun itu langsung benar atau tidak," ujarnya.
Pastika juga akan meminta tim pengkaji izin Tahura Ngurah Rai yang dikomandoi Bappeda Bali untuk mengundang Walhi dan menjelaskan dimana letak aspek pelanggaran hukumnya.
Mantan Kapolda Bali ini pun meminta berbagai pihak untuk sedikit bersabar dulu agar dapat dicarikan solusi pemecahan yang terbaik. Sikap yang diambil selama ini, kata dia, bukan berarti pula kalau dirinya tidak setuju dengan apa yang dikatakan Walhi.
"Mungkin juga mereka benar apalagi mereka orang-orang idealis yang masih murni pikirannya dan kecintaannya pada Bali dan alam," katanya sembari menyebut sejauh ini izin yang diberikan sudah sesuai dengan aturan.
Sebelumnya Walhi mengajukan somasi kedua kepada Gubernur Bali terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai pada 21 Desember 2012, yang isinya meminta Gubernur Bali untuk mencabut izin tersebut.
Dalam surat somasi Walhi disebutkan kalau dalam waktu 2x24 jam gubernur tidak menanggapi somasi, maka Walhi akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LHS)