Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengirimkan somasi kepada empat BUMN konsorsium pengembangan tol di atas perairan ruas Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua, Bali, atas dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Somasi juga kami kirimkan kepada Gubernur Bali dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kami menuntut Gubernur agar segera melakukan evaluasi izin yang telah dikeluarkan dan apabila ditemukan pelanggaran segera dicabut izin lingkungan yang telah dikeluarkan," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis.
Ia menyebutkan, empat BUMN yang disomasi tersebut yakni PT Pelindo III, PT Angkasa Pura I, PT Pengembangan Pariwisata Bali, dan Divisi Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga. Surat somasi telah dikirimkan tertanggal 15 Oktober 2012 yang ditandatangani Muhnur SH, Manager Advokasi dan Pembelaan Hukum Walhi.
"Pelaksana proyek JDP (jalan tol di atas perairan) telah melakukan pengurukan laut dengan menggunakan batu kapur (limestone) yang jelas bertentangan dengan kerangka acuan amdal. Dinas Kehutanan Bali juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang perintah penghentian penimbunan tersebut, namun tidak diindahkan dengan tetap melakukan penimbunan sampai ke tengah laut," ujarnya.
Walhi menduga kuat kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. "Namun konsorsium BUMN hingga saat ini belum pernah melakukan upaya perbaikan (rehabilitasi) atas berbagai dampak yang merusak lingkungan," katanya.
Oleh karena itu, Walhi menuntut keempat BUMN tersebut untuk segera menghentikan pembangunan JDP dan melakukan serangkaian tindakan perbaikan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan.
"Bilamana dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini tidak mengambil tindakan sesuai kewajiban perundang-undangan, maka kami akan menuntut baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional," ujarnya.(LHS)
Walhi Somasi BUMN Konsorsium Tol
Kamis, 18 Oktober 2012 16:23 WIB