Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku ingin bersantai di kampung halamannya di Desa Sembiran, Buleleng, setelah masa jabatannya sebagai kepala daerah Provinsi Bali berakhir.
"Kan berakhir 5 September 2023; setelah itu, ya, di kampung, santai dulu. Tidak mikir pilkada, kan (ada) pemilu legislatif dan pemilihan presiden dulu, fokus itu," kata Koster di Denpasar, Bali, Senin.
DPRD Provinsi Bali telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dari jabatannya.
Selanjutnya, Koster mengatakan dirinya akan bertani setelah masa jabatannya berakhir. Sementara terkait persiapan Pilkada 2024, Koster mengaku akan menunggu penugasan dari partai.
Baca juga: DPRD Bali: Usulan penjabat gubernur akan diproses antarkementerian
Sementara itu, terkait tiga nama calon penjabat gubernur Bali, Koster mengaku mengenal ketiganya.
Ketiga calon penjabat gubernur itu ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
"Ya, kenal orangnya, biasa; tapi kan proses ada di Kemendagri, kemudian terakhir presiden langsung yang akan menunjuk. Ada putra daerah dua, bukan putra daerah satu, tapi nanti tergantung hasil rapat TPA yang akan dipimpin langsung untuk pj gubernur Bali ini langsung presiden yang pimpin," jelasnya.
Kepada pj gubernur Bali yang ditunjuk nantinya, Koster berpesan agar dapat menjalankan program yang telah dia lakukan.
"Tahun 2024 kan terutama APBD akan diproses rancangan KUA dan PPAS dalam waktu dekat ini. Jadi, apa yang diagendakan 2024 itu saja dilaksanakan," tuturnya.
Baca juga: Sekwan Bali bawa surat berisi kandidat penjabat gubernur ke Kemendagri
Pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023.
Empat dasar hukum yang melandasi pemberhentian itu ialah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya, ada pula Keputusan Presiden RI Nomor 159/P Tahun 2019 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Berita Acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023," kata Adi.
Berdasarkan pengumuman tersebut, DPRD Bali mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023 kepada presiden melalui menteri dalam negeri.