Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali melalui sidang paripurna mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih untuk selanjutnya nama itu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pengumuman ini sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, dimana mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Selanjutnya kami pimpinan ke Jakarta, rencana tanggal 15 Januari karena tanggal 16 terakhir, kami sudah bersurat kepada Mendagri memohon agar gubernur kami yang terpilih dilantik,” kata dia di Denpasar, Senin.
Dewa Mahayadnya mengatakan setelah pertemuan dengan Mendagri, selanjutnya mereka akan menunggu keluarnya jadwal pelantikan.
Hingga saat ini DPRD Bali masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, dimana pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Terkait rencana pengunduran agar serentak usai Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa, Dewa Mahayadnyana mengaku akan mengikuti keputusan nantinya.
“Jadwalnya tentu pihak Jakarta yang menentukan, kami hanya sampai di Kemendagri, kalau dari informasi yang ada, 7 Februari itu belum diubah,” ujarnya.
Apabila jadwal pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih diundur maka Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya akan kembali dilantik.
Namun, DPRD Bali masih berharap tidak dilakukan pengunduran jadwal, sehingga selanjutnya usai dilantik mereka akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk pasangan Wayan Koster-Giri Prasta yang memenangkan Pilkada Bali 2024.
Ia mengatakan ada sejumlah urgensi yang setelah dilantik harus ditangani gubernur dan wakil gubernur definitif.
“Semua sudah ada di sosial media, dan beliau (Wayan Koster-Giri Prasta) sudah berjanji, ada masalah sampah, kemacetan, banjir, transportasi,” kata Dewa Mahayadnya.