Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan tiga usulan nama penjabat gubernur Bali yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri akan diproses oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Gede Indra di Denpasar, Jumat, mengatakan ia telah menyerahkan langsung tiga nama calon penjabat gubernur Bali yang merupakan usulan DPRD Provinsi Bali ke Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (4/7).
"Surat yang berisi usulan nama penjabat gubernur Bali itu diterima Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu," ujarnya.
Tiga nama yang diusulkan DPRD Bali ke Kemendagri untuk menjadi penjabat gubernur Bali yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Kemudian Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum.
Gede Indra mengemukakan, berdasarkan penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri tersebut, usulan nama penjabat gubernur Bali yang telah diterima Kemendagri kemudian akan diproses lebih lanjut antarkementerian.
"Diinformasikan tiga usulan tersebut diantaranya ke Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kemenkopolhukam dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya juga ada rapat pra Tim Penilaian Akhir (TPA). "Sekitar Agustus akhir akan dirapatkan ke Presiden hasil akhirnya. Keputusan akhir ada di Presiden," ucap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali itu.
Tiga nama calon penjabat gubernur Bali selain diusulkan oleh DPRD Provinsi Bali, juga tiga nama diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri
"Mekanismenya DPRD Provisi Bali mengajukan tiga calon dan Kemendagri juga tiga calon. Boleh saja namanya sama nanti itu akan digodok. Keputusan akhir di presiden," kata Gede Indra.
Gede Indra menambahkan, informasi mengenai nama penjabat gubernur Bali yang diputuskan Presiden Joko Widodo akan diterima sekitar H-7 hingga H-4 sebelum masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster berakhir pada 5 September 2023.
"Selain Bali, total ada 17 gubernur di Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya pada September mendatang," katanya.