Denpasar (ANTARA) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melaksanakan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Artinya, setiap perjalanan ke luar negeri, dokumen resmi tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu syarat vital memasuki negara lain.
Sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor memuat identitas pribadi yang melekat kepada warga negara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Tedy Riyandi, menjelaskan paspor dibagi menjadi tiga, yakni paspor diplomatik dan paspor dinas yang keduanya dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, serta paspor biasa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh pejabat Imigrasi.
Khusus paspor biasa untuk WNI, ada dua pilihan, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Perbedaannya terletak pada tarif pembuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650 ribu.
Perbedaan lain, di antaranya kelengkapan fisik pada sampul buku paspor elektronik dilengkapi chip yang menyerupai chip pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu seluler yang menyimpan data identitas pemilik paspor, sedangkan di paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip tersebut.
Mengingat keberadaannya yang penting, ditambah keistimewaannya, paspor membutuhkan perhatian ekstra oleh pemiliknya agar tidak terjadi masalah keimigrasian.
Belakangan muncul sejumlah kasus ditolaknya sejumlah warga negara asing (WNA) masuk ke Bali karena diragukan keabsahan paspornya.
Beberapa waktu lalu beredar viral di media sosial, seorang warga negara Australia yang gagal terbang ke Bali untuk berlibur karena persoalan paspor.
Meski terlihat sepele, namun sobekan kecil dapat menjadi masalah karena ditolak masuk ke Pulau Dewata dan terpaksa langsung kembali ke negaranya secepatnya.
Kasus serupa juga tak luput dari WNI yang terpaksa tak bisa berangkat ke luar negeri, salah satunya disebabkan dokumen resmi itu mengalami masalah.
Pantangan paspor
Pemegang paspor RI perlu memperhatikan paspornya agar tidak tersandung masalah keimigrasian saat berada di negara lain atau saat keluar masuk wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi mengungkapkan sejumlah catatan agar paspor tidak tersandung masalah. Permasalahan yang harus dihindari itu adalah paspor basah karena terkena air, sehingga berdampak data di paspor tidak bisa dibaca sistem imigrasi.
Meski pun ada data biometeriknya, namun apabila tidak bisa terbaca oleh sistem karena paspor rusak, maka orang tersebut ditolak keluar atau masuk Indonesia.
Pengalaman ini pula dialami seorang warga negara Inggris yang terpaksa gigit jari tak bisa liburan di Bali karena paspornya terkena bercak air di foto paspor.
Ia pun membatalkan penerbangannya ke Bali saat transit di Sydney, Australia, karena petugas setempat menolak wanita itu terbang ke Pulau Dewata.
Selain foto paspor yang rusak atau tak dapat dikenali, nomor paspor dan kode-kode tertentu yang tertera di halaman biodata juga penting untuk dijaga agar tidak rusak, misalnya karena terkena air, ada bekas air, hingga robek.
Kode-kode dengan huruf dan angka di lembar biodata tersebut menyimpan data yang harus dapat dibaca oleh sistem Imigrasi atau Machine Readable Zone (MRZ).
Selain itu, tindakan mencoret-coret atau menstempel sembarangan bukan oleh petugas imigrasi di paspor juga dilarang karena berpotensi merusak biodata dan foto pemilik paspor.
Selanjutnya, menstaples paspor karena berpotensi dapat merusak fitur pengamanan atau kode tertentu yang dimuat di dalam buku parpor itu.
Tidak hanya itu, paspor tidak boleh ditekuk karena dapat membuat paspor rusak dan terkhusus untuk paspor elektronik, dapat merusak chip.
Apabila beberapa bagian paspor hilang sampai nomor paspor robek, imigrasi sudah pasti akan menolak masuk ke wilayah RI. Begitu pula aturan imigrasi di negara lain, juga menerapkan aturan ketat terkait paspor.
Petugas Imigrasi mempertimbangkan dapat memberikan diskresi untuk memberikan izin masuk sepanjang paspor sudah diperiksa dan data-data atau identitas masih bisa dibaca oleh sistem.
masih bisa dibaca oleh sistem.
Ditanggung maskapai
Apabila tersandung masalah karena paspor sehingga ditolak masuk, maka penumpang yang baru tiba di area kedatangan internasional, misalnya di bandara, akan dipindahkan ke ruang pemeriksaan khusus imigrasi.
Mereka juga tidak diperkenankan melewati garis kuning di area imigrasi yang merupakan area terbatas di terminal kedatangan internasional.
Apabila yang mengalami masalah itu WNA, maka akan ditolak masuk wilayah Indonesia dan akan menjadi risiko serta tanggung jawab maskapai penerbangan yang ditumpangi untuk mengangkut kembali ke negara asal.
Apabila tidak ada penerbangan terdekat, maka pemenuhan kebutuhan, misalnya makanan orang yang ditolak masuk tersebut juga menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Saat ini, sejumlah maskapai penerbangan membuat kebijakan apabila terjadi masalah dengan paspor, maka menjadi tanggung jawab pemilik paspor, setelah setuju menandatangani pernyataan.
Bagi Imigrasi, orang yang ditolak karena permasalahan paspor itu bukan dideportasi atau tindakan memulangkan paksa warga negara asing.
Deportasi dilakukan kepada WNA karena melanggar aturan keimigrasian, misalnya melanggar izin tinggal, melampaui masa tinggal, hingga melanggar aturan perundang-undangan atau norma di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, selama semester pertama 2023, sebanyak 2,37 juta WNA masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai atau naik 533 persen jika dibandingkan periode sama 2022 mencapai 374 ribu orang.
Sementara keberangkatan WNA mencapai 2,36 juta orang, kedatangan WNI mencapai 149 ribu dan keberangkatan WNI ke luar negeri mencapai 165 ribu.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali juga menolak masuk 566 WNA selama Januari-Juni 2023 karena berbagai penyebab, termasuk di antaranya terkait paspor.
Selain itu, minat keluar negeri dari Bali juga makin tinggi dengan penerbitan paspor selama semester pertama 2023 mencapai 15.767 paspor atau naik 63,5 persen jika dibandingkan periode sama 2022.
Dengan data itu, perlu kesadaran yang tinggi dari pemilik paspor untuk betul-betul menjaga dokumen resmi tersebut.
Dengan begitu, permasalahan yang menyulitkan ketika tiba di luar negeri hingga menimbulkan kerugian waktu dan materi, bisa dihindari.