Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membantah informasi yang beredar bahwa salah satu anggotanya terindikasi terlibat penyalahgunaan atau mengonsumsi narkotika di sebuah hotel di Denpasar, Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan informasi akan adanya anggota Polresta Denpasar berinisial Brigadir RI diamankan oleh Pengaman Internal (Paminal) Polri karena diduga menggunakan narkotika merupakan informasi yang salah.
"Ada informasi yang masuk ke Propam sehingga Propam lewat Paminal melakukan penjemputan kepada anggota yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan menengok anggota keluarganya," kata Sukadi.
Sukadi tak membantah bahwa upaya penjemputan yang dilakukan oleh Paminal Polri sebagai bentuk inisiatif atas informasi yang masuk kepada Propam.
Sukadi menambahkan upaya penjemputan oleh bagian Propam melalui Paminal kepada anggota buru sergap (Buser) Polresta Denpasar tersebut pada awalnya berasal dari adanya informasi seorang anggota polisi menggunakan narkotika di sebuah hotel di Denpasar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Paminal turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Namun, setelah diselidiki anggota tersebut hanya mengunjungi keluarganya yang menginap di hotel tersebut.
Untuk memastikan yang bersangkutan mengonsumsi narkotika atau tidak, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan.
""Hasil dari pemeriksaan, anggota tersebut negatif menggunakan narkotika," ungkap Sukadi.
Karena itu, Sukadi menyatakan informasi yang beredar luas bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika adalah info yang salah dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan informasi yang lebih luas.
Sukadi juga membantah yang bersangkutan mengamuk saat dilakukan penjemputan oleh Paminal.
"Itu info yang salah. Infonya dia mengamuk di dalam kamar ternyata dia di lapangan saat itu. Jadi, lebih ke miskomunikasi," kata Sukadi.
Sukadi mengatakan setelah diperiksa oleh Propam, tidak ada pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Buser tersebut.