Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan rektor dan empat penjabat lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
"Ada tiga orang saksi yang diperiksa untuk hari ini. Jumlah saksi untuk keseluruhan sudah ada 45 orang yang sebelumnya diperiksa. Apakah tiga yang hari ini diperiksa itu masuk dalam daftar 45 saksi yang telah diambil keterangannya itu masih dikonfirmasi lagi kepada penyidik, tetapi yang pasti hari ini ada tiga yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin.
Eka mengatakan ketiga saksi yang dipanggil oleh penyidik pidana khusus tanpa menyebutkan identitasnya untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka I Nyoman Gde Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.
"Berkas perkara untuk para tersangka itu saling terkait. Jadi, pemeriksaan saksi-saksi hari ini terkait dengan SPI. Itu penambahan untuk berkas perkara sebelumnya," katanya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli yang meringankan keempat tersangka pada Selasa (20/6). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah memanggil empat orang ahli dari penyidik.
Eka mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, ratusan dokumen, keterangan ahli dan termasuk bukti forensik terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Prof Antara dan tiga pejabat lainnya.
Untuk bukti forensik yang ada kaitannya dengan perkara, Eka menyebutkan masih diteliti jaksa penyidik.
Baca juga: BEM Unud surati Mendikbud ungkap masalah setelah rektor jadi tersangka
Baca juga: BEM Unud surati Mendikbud ungkap masalah setelah rektor jadi tersangka
"Bukti forensik digital berupa 'device-device' yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan penyitaan itu diperiksa di forensik, diperiksa ulang sehingga prosesnya sesuai ketentuan," kata Eka Sabana.
Saat ditanya terkait kuasa pengguna anggaran, aliran dana, dan keterlibatan mantan Rektor Universitas Udayana dalam dugaan korupsi dana SPI Unud, Eka enggan membeberkan karena merupakan bagian dari pokok materi yang menjadi tugas penuntut umum yang nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan di muka pengadilan.
"Saya tidak mengomentari dulu dugaan yang lain, selain yang pernah disampaikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo). Nanti untuk materi penyidikan akan diungkap secara detail dalam surat dakwaan yang akan dimuat secara komprehensif dan dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan," kata Eka saat dikonfirmasi terkait keterlibatan mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K)., yang diperiksa pada 8 Februari 2023.
Baca juga: Kejati Bali periksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi Rektor Unud
Baca juga: Kejati Bali periksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi Rektor Unud
Hal tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait penetapan Prof. I Nyoman Gde Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 dimana menurut penyidik Kejati Bali Prof. Antara dijadikan tersangka karena perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. Sementara saat itu, jabatan Rektor masih dipegang oleh Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K).
Eka mengatakan proses penyidikan masih tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana uang pangkal masuk universitas negeri tersebut.
"Kalau sekarang dibicarakan nanti akan memengaruhi proses penyidikan," kata Eka Sabana.
Menurut keterangan Eka, belum ada keputusan terkait penahanan keempat tersangka.
Eka menanggapi keraguan publik yang menilai pengusutan kasus tersebut sepertinya berjalan lambat. Dia memastikan penyidik Kejati Bali telah bekerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dalam pengusutan sebuah perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Lambat dan cepat itu tergantung dari persepsi orang yang menilai. Kami ingin proses ini dilakukan benar-benar sesuai fakta hukum dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak akan merugikan institusi ataupun pihak-pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Jadi, benar-benar proses dilaksanakan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dia menilai berbagai masukan dari masyarakat merupakan bentuk dukungan kepada penyidik untuk mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan orang nomor satu di Universitas Udayana Bali.
"Bagi kami itu adalah pendapat yang kami hargai sebagai bagian dari dukungan kepada penyidik untuk menuntaskan kasus ini," kata Eka.