Tabanan (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali menengarai sejumlah investor pemegang izin prinsip dari pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan menelantarkan lahan hutan.
"Kalau sudah memegang izin prinsip, seharusnya investor langsung memanfaatkan lahan hutan sehingga tidak telantar seperti sekarang," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali IGM Suryanta Putra di Tabanan, Selasa.
Menurut dia, kondisi hutan di Pulau Dewata itu sudah sangat kritis dan membutuhkan penanganan dari semua pihak, termasuk investor sesegera mungkin.
"Kalau terhambat masalah pemanfaatan tanah, investor langsung saja ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya dalam seminar tentang pelestarian hutan itu.
DPRD Bali, lanjut dia, akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Penanganan Hutan Kritis karena penanganan hutan juga harus melibatkan investor dan masyarakat sekitar.(EKA/ADT)