Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Imigrasi Bali mendeportasi sebanyak 101 warga negara asing (WNA) selama Januari-April 2023.
“Kami deportasi karena berbagai masalah baik melebihi masa tinggal atau melanggar norma Indonesia khususnya di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia dan ada juga beberapa negara lain di antaranya yakni Nigeria, Ukraina, dan Jepang.
Di sisi lain, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan mengajak masyarakat untuk melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal kepada Kantor Imigrasi terdekat.
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi warga Rusia eks narapidana narkotika
“Ayo laporkan, jangan hanya video terus memviralkan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait data perlintasan WNA yang menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 1.164.042 orang.
Sedangkan, Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 4.821 orang.
Ia menambahkan sejak diterbitkan regulasi yang memberi kemudahan WNA ke Indonesia pada Maret 2022 hingga 23 April 2023 sebanyak 92 negara diberikan fasilitas VOA.
Imigrasi di Bali juga mendata lalu lintas WNA untuk jalur laur di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa Denpasar mencapai 37.264 orang, dan TPI Padang Bai di Kabupaten Karangasem dan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng mencapai 74 orang.
Di sisi lain, Imigrasi di Bali menerbitkan sebanyak 31.276 paspor kepada WNI di Bali selama Januari-April 2023 yang meningkat dibandingkan periode sama 2022 mencapai 16.400 paspor.
Sedangkan sebanyak 521 permohonan paspor WNI ditolak karena berbagai persyaratan administrasi yang tidak mendukung.
Baca juga: Imigrasi Bali tangkap WN Ukraina yang langgar izin tinggal jadi tukang pijat