Denpasar (ANTARA) -
Jaksa di Kejaksaan Negeri Denpasar batal menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial DHEK yang terlibat kasus hukum terkait sewa vila saat pelimpahan dari penyidik Kepolisian Sektor Denpasar Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar karena pingsan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Ady Wira Bhakti di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan terkait peristiwa tersebut pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II untuk selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 28 April 2023.
"Saat hendak dilakukan penahanan dan mau dititip di Lapas Kerobokan, yang bersangkutan pingsan. Tim jaksa kami kemudian membawa yang bersangkutan ke RS Bhayangkara di Jalan Trijata, Denpasar," kata Ady Wira Bhakti.
Selanjutnya, di rumah sakit milik Kepolisian Daerah Bali tersebut, yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan dimana pihak RS Bhayangkara melakukan CT Scan. Untuk sementara waktu, hasil pemeriksaan dokter belum keluar dan hasil pemeriksaan tersebut akan keluar pada Selasa (2/5).
Atas pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan, Kejari Denpasar tidak jadi melakukan penahanan di Lapas Kerobokan, Badung.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, dan kembali ke rumahnya di Sekuta, Denpasar. Nanti kita lihat hasil CT Scan pada Selasa pekan depan," kata Ady Wira Bhakti.
Sebelumnya DHEK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan.
Tersangka sebelumnya diketahui telah menyewa vila kepada seorang warga lokal bernama Eddy Lamdjani senilai Rp455 juta.
Transaksi penyewaan villa tersebut dituangkan dalam akta notaris perjanjian pergeseran hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki nomor 12 tanggal 3 November 2020.
Pergeseran hak sewa menyewa tersebut terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Namun, dalam perjalanan waktu, WNA tersebut melanggar kontrak dengan tidak memberikan hak kepada pihak penyewa.
Kasus tersebut pun dilaporkan kepada pihak Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polsek Denpasar Selatan menetapkan DHEK sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar. Kasus tersebut pun tinggal menunggu pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar.