Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali berharap agar rancangan tersebut segera disahkan.
Dalam keterangan Humas Pemprov Bali di Denpasar, Selasa, dikatakan bahwa Gubernur Koster dalam rapat tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas RUU Provinsi Bali bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan.
"Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati untuk kemajuan Bali ke depan. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Koster.
RUU Provinsi Bali ini sebelumnya telah diajukan Pemprov Bali kepada Komisi II DPR RI pada tahun 2020, kemudian disempurnakan dan disusun kembali, di mana menurut Koster ini sangat diperlukan agar alas hukum terdahulu dapat diganti ke UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Pemprov optimis RUU Provinsi Bali disahkan DPR
Setelah ia mencermati, draf naskah akademik dan batang tubuh rancangan undang-undang tersebut dinilai telah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai.
"Kami juga melihat secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan," ujar Wayan Koster.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Senin (27/3) itu diketahui bahwa terdapat delapan rancangan undang-undang provinsi yang dibahas.
Di mana, delapan rancangan undang-undang tersebut kata dia, merupakan bagian dari 20 undang-undang dan 271 kabupaten/kota yang sedang mereka rapikan.
Baca juga: DPR RI: RUU Provinsi Bali segera sah
"Jadi kami membuat kira-kira dua tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 kabupaten/kota itu memang perlu dirapikan alas hukum pembentukannya karena belum berdasarkan UUD 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS)," kata Ahmad Doli.
Ia mengaku saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan ahli hukum tata negara mengenai dunia yang kian mengglobal sehingga dimungkinkan adanya hubungan kerja sama secara langsung antara provinsi dengan provinsi lain di luar negeri.
"Nah supaya standing posisinya jelas kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.