Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, mengumumkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih, yaitu sebanyak 501.516 pemilih akan menjadi bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilu 2024.
"Total pemilih hasil coklit sejumlah 501.516 terdiri dari pemilih sesuai 494.191, pemilih ubah data 5.847 dan pemilih baru 1.478," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Rabu.
Disebutkan bahwa mulanya berdasarkan formulir model A-Daftar Pemilih Kota Denpasar terdapat 501.817 pemilih, namun 1.779 pemilih atau 0,35 persennya tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, ganda karena terdaftar lebih dari satu kali, di bawah umur, menjadi TNI/POLRI, dan salah penempatan TPS.
Arsa menyampaikan selanjutnya hasil coklit oleh panitia pemutakhiran pemilih atau pantarlih akan dijadikan bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan beberapa perubahan atau perbaikan elemen data dan direkapitulasi, untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Denpasar.
Diketahui bahwa proses coklit sendiri sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023, di mana untuk Denpasar sebanyak 1.887 orang Pantarlih di 43 desa/kelurahan turun langsung ke rumah warga.
Prosesnya dilaksanakan dengan dua metode yaitu secara manual menyesuaikan dengan formulir model A-DP dan secara e-coklit dengan aplikasi yang dipasang di telepon genggam.
"Kegiatan coklit dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih untuk mencocokkan elemen data pemilih dalam formulir A-DP maupun aplikasi e-coklit dengan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kematian, SK Pengangkatan ataupun SK pensiun TNI/POLRI," jelas Arsa.
Kemudian, badan adhoc KPU Denpasar itu akan menempelkan stiker coklit di rumah warga yang sudah dicoklit.
Dari kegiatan tersebut, Pantarlih bertugas mencentang pemilih yang sesuai, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), mengubah atau memperbaiki elemen data, dan mendaftarkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam formulir.
Arsa mengakui bahwa selama proses coklit terdapat beberapa kendala di lapangan, seperti alamat pemilih yang tidak ditemukan atau beralih fungsi, pemilih sudah meninggal dunia namun belum terdapat akte kematian, dan warga sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik.
Selain itu, terhadap metode baru dengan e-coklit juga terdapat kendala seperti pantarlih yang belum mahir dalam penggunaan teknologi dan aplikasinya yang sulit diakses karena kendala teknis.
Arsa juga menyampaikan bahwa terdapat kecelakaan kerja terhadap tiga orang pantarlih di Kelurahan Renon, Sidakarya, dan Pemecutan Kelod yang sempat digigit anjing namun sudah mendapat penanganan.