Denpasar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta warga yang mengalami gejala serupa dengan gejala penyakit flu burung dan punya riwayat kontak dengan unggas segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Saya mendorong kalau ada gejala flu, demam, sakit kepala, mual, sesak napas, dan punya riwayat, sebelumnya kontak dengan burung peliharaan, lalu tiba-tiba mati (burungnya), atau unggasnya mati massal, segera lapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Senin.
Anom menyampaikan bahwa warga perlu meningkatkan kewaspadaan karena varian virus penyebab flu burung yang menyebar sekarang ini berbeda dengan sebelumnya.
"Variannya varian baru H5N1 ini, tapi gejalanya sama, demam, batuk, dan harus ada riwayat dulu sebelum ke rumah sakit. Misalnya peternak unggas, ayam atau itik, itu saya minta dinas pertanian agar dipantau juga," katanya usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali.
Dia menganjurkan warga untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat guna menghindari penularan penyakit.
"Pola hidup sehat bersih pertama, dan jika ada gejala seperti tadi, segera lah lapor agar bisa ditangani sedini mungkin. Kalau sudah ditangani pasti tidak akan fatal (akibatnya)," kata dia.
Sejak Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai kewaspadaan terkait kejadian luar biasa flu burung H5N1 clade baru 2.3.4.4b pada 24 Februari 2023 sampai sekarang belum ada temuan kasus flu burung pada manusia di wilayah Bali.
Namun, Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait guna menanggulangi penularan penyakit tersebut.
"Kita kerja sama dengan dinas pertanian dan ketahanan pangan untuk (penanganan) unggas-unggasnya. Mereka yang menangani agar dipantau. Kalau ada di Bali dan berkaitan dengan kami di kesehatan, saya sudah buat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas harus siap menerima kasus, dan petugas siap kalau ada kejadian," kata Anom.
Ia mengatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan temuan kasus penyakit flu burung dalam waktu 1X24 jam ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang akan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian Kesehatan.