Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif RHP dan saat ini telah dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ali menerangkan yang bersangkutan ditangkap oleh KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujarnya.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
Ali mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh RHP itu. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset RHP yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
KPK tangkap buronan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif RHP
Minggu, 19 Februari 2023 17:10 WIB