Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melalui "Program Jaksa Masuk Sekolah" mengedukasi pelajar di beberapa sekolah di daerah itu, terutama terikat masalah perundungan dunia maya atau cyberbullying.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf di Badung, Bali, Rabu mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada intinya bertujuan memberikan edukasi dini kepada anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait berbagai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan melalui media sosial terhadap orang lain.
"Segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi, baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat, semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media," kata Imran.
Hal ini penting dan mendesak, kata dia, mengingat tingginya angka perundungan di sektor pendidikan seperti yang dilansir oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut dia, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi dan menimpa pelajar yang ada di wilayah Badung, oleh karena itu melalui Jaksa Masuk Sekolah merupakan momentum yang strategis untuk mengkampanyekan gerakan melawan perundungan atau kekerasan lain berbasis media sosial.
Baca juga: Kejati Bali layani konsultasi hukum perdata cegah tindakan pidana
Imran mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga merupakan wujud nyata kinerja pemerintah melalui Program Nawa Cita pada poin kedelapan yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kata dia, Kejari Badung mengambil bagian dalam tugas tersebut sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan.
Imran mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu program penyuluhan hukum yang khusus ditujukan kepada anak-anak sekolah, baik tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama (maupun sekolah menengah atas.
Pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Dasar No. 3 Sading di Umahanyar, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa yang didampingi oleh Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kabupaten Badung, kepala sekolah beserta guru dan wali kelas SD No. 3 Sading.
Tampak para siswa sangat antusias yang mengikuti paparan materi yang disampaikan jaksa, terutama materi seputar bentuk-bentuk perundungan di dunia maya, pelecehan di media sosial, dan kekerasan berbasis media sosial, serta konsekwensinya berhadapan dengan hukum.
Imran berharap dengan kegiatan tersebut, para pelajar bisa menjadi lebih paham dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Jaksa di Bali hentikan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf di Badung, Bali, Rabu mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada intinya bertujuan memberikan edukasi dini kepada anak-anak usia sekolah terkait pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait berbagai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan melalui media sosial terhadap orang lain.
"Segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa-siswi, baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat, semua ada konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media," kata Imran.
Hal ini penting dan mendesak, kata dia, mengingat tingginya angka perundungan di sektor pendidikan seperti yang dilansir oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut dia, bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi dan menimpa pelajar yang ada di wilayah Badung, oleh karena itu melalui Jaksa Masuk Sekolah merupakan momentum yang strategis untuk mengkampanyekan gerakan melawan perundungan atau kekerasan lain berbasis media sosial.
Baca juga: Kejati Bali layani konsultasi hukum perdata cegah tindakan pidana
Imran mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga merupakan wujud nyata kinerja pemerintah melalui Program Nawa Cita pada poin kedelapan yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kata dia, Kejari Badung mengambil bagian dalam tugas tersebut sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan.
Imran mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu program penyuluhan hukum yang khusus ditujukan kepada anak-anak sekolah, baik tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama (maupun sekolah menengah atas.
Pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Dasar No. 3 Sading di Umahanyar, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa yang didampingi oleh Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kabupaten Badung, kepala sekolah beserta guru dan wali kelas SD No. 3 Sading.
Tampak para siswa sangat antusias yang mengikuti paparan materi yang disampaikan jaksa, terutama materi seputar bentuk-bentuk perundungan di dunia maya, pelecehan di media sosial, dan kekerasan berbasis media sosial, serta konsekwensinya berhadapan dengan hukum.
Imran berharap dengan kegiatan tersebut, para pelajar bisa menjadi lebih paham dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.
Baca juga: Jaksa di Bali hentikan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif