Badung (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mulai memproses sertifikat tanah untuk warga di Banjar Mumbul, Kabupaten Badung, Bali, yang selama 97 tahun tidak memiliki kepastian hukum.
"Sudah hampir 97 tahun menempati tanah ini dan tidak memiliki kepastian hukum, mau diapakan tanah ini bagi masyarakat ? Oleh sebab itu saya minta kepala kanwil koordinasi dengan Gubernur segera selesaikan, satu bulan selesai kata kakanwil," kata Hadi.
Menteri ATR/BPN di Kabupaten Badung, Jumat menyebut sertifikat tanah seluas 1,5 hektare itu akan diselesaikan paling tidak 29 Februari 2023, sehingga dapat dimanfaatkan warga Banjar Mumbul.
"Hari ini diputuskan tanah itu segera disertifikatkan dan dalam sebulan akan diserahkan kepada masyarakat. Apabila sudah terima sertifikat artinya masyarakat punya kepastian hukum dan bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN tetapkan Denpasar jadi Kota Lengkap pertama di Indonesia
Di hadapan warga Banjar Mumbul, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat berguna dengan cara memproses hak tanggungan.
Ia berpesan agar masyarakat memproses hak tanggungan langsung ke bank resmi, bukan rentenir, selain itu ketika sertifikat tanah terbit, masyarakat dianjurkan untuk memfoto kopi untuk mengantisipasi hal buruk.
"Sertifikat ini bisa disekolahkan untuk meningkatkan perekonomian, katakanlah untuk UMKM, tapi tidak boleh disekolahkan untuk yang konsumtif, kalau bisa benar-benar produktif," kata dia.
Kepada media, Hadi turut menjelaskan mengapa proses sertifikat tanah ini cukup panjang.
"Butuh proses untuk mempelajari permasalahan tanah di Banjar Mumbul, termasuk pengumpulan dokumen di BPN Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikasi tempat ibadah dilarang ada diskriminasi
Ketua Tim Pemohon Warga di Lingkungan Mumbul I Wayan Arsana menuturkan, tanah yang ditempati warga sejak 1930 itu sempat diajukan permohonan sertifikatnya pada tahun 1980, namun dikatakan bahwa itu merupakan aset provinsi.
"2018 pernah ada program pemerintah melalui PTSL, tapi ketika kami bertemu BPN Badung dikaitkan lagi dengan aset provinsi. Akhirnya 2 Juni 2021 kami bersurat ke BPN Provinsi Bali yang intinya mohon kepastian hak hak tanah negara yang kami tempati," kata dia.
Arsana berharap melalui kesempatan ini Menteri ATR/BPN dapat membantu mereka dalam kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan akan dijadikan warisan untuk anak cucu, termasuk tanah Balai Banjar Mumbul dan Pura Ratu Ayu Dalem Mumbul.
Menteri ATR/BPN proses sertifikat tanah warga di Mumbul setelah 97 tahun
Jumat, 27 Januari 2023 15:53 WIB