Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyebutkan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali saat dihubungi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Senin mengatakan pihaknya tengah berproses memanggil saksi-saksi yang mangkir dalam pemanggilan pertama pada tahun 2022.
"Kami cuma bisa sampaikan lebih dari 40 orang saksi (yang sudah dipanggil). Sementara sekarang sedang penjadwalan untuk ahli dan saksi yang lain," kata Luga.
Luga mengatakan pihaknya tidak serta merta dan terburu-buru memberitahukan segala perkembangan tentang pemeriksaan saksi-saksi agar segala proses pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan dugaan penyelewengan tersebut dapat lebih optimal.
Baca juga: Kejati Bali layani konsultasi hukum perdata cegah tindakan pidana
Baca juga: Kejati Bali layani konsultasi hukum perdata cegah tindakan pidana
Saat ini, kata dia, penyidik pidana khusus Kejati Bali sedang berproses mengumpulkan alat bukti yang maksimal, tidak hanya minimal agar nantinya membuat perkara ini menjadi terang dan bisa menetapkan tersangka secara tepat didukung dengan sejumlah alat bukti yang kuat.
"Penyidik terus dan terus mengupayakan alat bukti secara optimal dalam membuat terang peristiwa pidana yang ada dan nantinya dapat menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada," kata Luga.
Dengan jumlah saksi yang sudah mencapai 40 orang lebih, maka pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau uang pangkal pada Universitas Udayana akan memulai babak baru apakah berujung pada penetapan tersangka atau kasus ini dihentikan karena alat bukti yang tidak kuat.
Hal ini merujuk pada pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat merilis pencapaian kinerja penegakan hukum pada wilayah Kejati Bali pada Jumat (9/12/2022) bahwa ada 45 orang saksi yang dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Badung: Napi dititipkan di Kerobokan karena kelebihan kapasitas
Baca juga: Kejari Badung: Napi dititipkan di Kerobokan karena kelebihan kapasitas
Saat ini penanganan perkara yang membidik penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 tersebut, sudah masuk pekan kesebelas setelah dinaikkan statusnya oleh penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk sejumlah pejabat tinggi Universitas Udayana, penyidik Kejati Bali telah menyita ratusan dokumen pengelolaan dari gedung rektorat Universitas Udayana di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung.