Kepala Bagian Seksi Konsular di Kedutaan Besar Argentina Maria Jimena Autiero Simari menemui Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas untuk membahas tentang keberadaan warga negara Argentina di Denpasar, Bali, Kamis.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan pertemuan tersebut pada intinya bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak terkait dengan permasalahan yang melibatkan warga Negara Argentina yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Kedatangan perwakilan Kedutaan Argentina kali ini untuk menjalin kerja sama dan bertukar informasi di bidang keamanan, utamanya permasalahan yang melibatkan warga Argentina yang ada di Bali Khususnya wilayah Polresta Denpasar,” kata dia didampingi Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima dari Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang Yugo mengatakan sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan warga negara Argentina dalam kasus hukum entah sebagai korban, maupun sebagai pelaku kriminal.
Perwira melati tiga di pundak ini berharap kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan kedutaan besar Argentina yang berkantor di Jakarta jika memang ada indikasi atau kasus hukum yang melibatkan warga negara Argentina.
Sementara itu, Maria Jimena Autiero Simari, selaku perwakilan Kedubes Argentina mengaku lega mendengar laporan Kapolresta Denpasar terkait tidak adanya kasus hukum yang melibatkan warga negara asalnya.
Dia pun memberikan apresiasinya kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya jajaran personel Polresta Denpasar dimana dirinya terkesan dengan pelayanan publik yang dijalankan Polri terutama keberadaan personel yang berjaga di setiap sudut di Bali.
Situasi demikian membuat Bali umumnya tertib, yang pada akhirnya membuat wisatawan baik domestik maupun mancanegara merasa nyaman tinggal di Bali.
Maria berharap jika ada warga Argentina yang terlibat masalah di wilayah hukum Kepolisian Denpasar, dirinya meminta agar Polresta Denpasar segera menghubungi Kedutaan Argentina agar dapat dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.