Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional mengungkap alur penangkapan dua buronan Interpol Cyril Stiak (48) dan Stefan Durina (39) yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia di Bali.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto saat menggelar konferensi pers, di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa, menyatakan kedua warga negara asing tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu, karena keduanya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di negaranya masing-masing.
Divhubinter Polri pada 1 Desember 2022 menyebutkan Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan.
Stiak melakukan aksinya selama 18 kali yang menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Stiak melakukan aksinya selama 18 kali yang menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Tak hanya itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009, serta menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan dengan tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640 CZK.
Sedangkan Stefan Durina (39) berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Baca juga: Polri kawal deportasi dua buronan Interpol Ceko, Slovakia
Baca juga: Polri kawal deportasi dua buronan Interpol Ceko, Slovakia
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun faktanya barang tersebut dijual olehnya, sehingga menimbulkan kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480) untuk merugikan Republik Ceko.
Namun faktanya barang tersebut dijual olehnya, sehingga menimbulkan kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480) untuk merugikan Republik Ceko.
Dwianto menyatakan pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap dua pelaku dari tahun 2019, bersamaan dengan permintaan dari negara-negara lain untuk dilakukan penyelidikan.
Pencarian terhadap dua buronan Interpol tersebut berdasarkan surat NCB Prague Nomor: PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian subjek IRN WN Republik Ceko atas nama Cyril Stiak, dan Surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tangal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian WN Slovakia atas nama Stefan Durina.
"Kami dari Divhubinter Polri sudah lama berkoordinasi dengan jajaran Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Bali dan jajaran imigrasi, baik di Denpasar maupun Ngurah Rai untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Tetapi, memang proses kami dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari Kepolisian Ceko tentang keberadaan mereka yang terakhir di Provinsi Bali," kata Kombes Tommy Dwianto kepada awak media.
Selama ini, kata Dwianto, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepolisian Ceko untuk memantau dua buronan dimana yang bersangkutan selalu berpindah-pindah sampai pada pertemuan Kepala NCB Kepala Interpol di Lyon, Kepala delegasi Ceko menyampaikan kepastian posisi terakhir dari dua orang tersebut.
Setelah mendapat alamat yang akurat dari Kepolisian Ceko bahwa keduanya berada di Indonesia, Interpol Polri langsung melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Bagian Kejahatan Internasional dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan terkait alamat kedua buronan, pada 30 November 2022, telah ditemukan informasi rumah yang ditinggali oleh subject Interpol Red Notice Cyril Stiak dan langsung dilakukan penangkapan sesuai dengan prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas, serta memberikan penjelasan kepada subjek alasan subjek dicari dan ditangkap.
Setelah menangkap Cyril Stiak, personel Bagian Kejahatan Internasional (Bagjatinter) menghubungi Ditreskrimum Polda Bali untuk meminta bantuan pengamanan sementara sambil menunggu arrest warrant dan provisional arrest.
Setelah arrest warrant dan provisional arrest diterima, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penahanan terhadap subjek IRN Cyril Stiak. Sementara itu, Stefan Durina baru dapat ditangkap sehari sesudahnya pada 1 Desember 2022, setelah melalui pengintaian selama dua hari dan langsung ditahan di Polda Bali.
Setelah arrest warrant dan provisional arrest diterima, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penahanan terhadap subjek IRN Cyril Stiak. Sementara itu, Stefan Durina baru dapat ditangkap sehari sesudahnya pada 1 Desember 2022, setelah melalui pengintaian selama dua hari dan langsung ditahan di Polda Bali.
Setelah mengetahui bahwa kedua buronan tersebut telah berhasil ditangkap di Indonesia, Kepolisian Ceko meminta kepada aparatur penegak hukum Indonesia yakni Polri untuk dipulangkan ke negaranya dengan metode handing over.
"Nanti handing over itu dilaksanakan ketika tim escort (pengawal) Polri dari Indonesia tiba di sana langsung akan dilakukan penjemputan oleh Kepolisian Ceko dan Slovakia, kemudian akan dilakukan handing over, di situ akan ada serah terima. Kemudian ada penandatanganan dokumen handing over, sehingga tim kami sudah bisa kembali," kata dia.
Sementara untuk vila-vila yang diduga menjadi milik tersangka, Kombes Dwianto akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Ceko karena hal tersebut tidak masuk dalam subjek untuk penyidikan Interpol.
"Dari Pemerintah Ceko dan Slovakia apabila di dalam tindak lanjut ditemukan uang yang mereka dapatkan dijadikan sebagai objek money laundering di sini, nanti mekanismenya menggunakan mekanisme bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Nanti, di sana akan ada permintaan asset recovery atau menyelidiki berapa aset yang mereka beli dengan uang mereka yang diduga hasil kejahatan, yang ada di Indonesia," kata Dwianto.
Kombes Dwianto menyatakan tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia untuk membantu menyamarkan kedua buronan tersebut untuk melakukan perjalanan dan juga bisnis di wilayah hukum Indonesia.
"Tidak ada orang dalam, namanya juga orang asing. Yang bersangkutan datang dengan visa. Itu tidak menjadi persoalan. Kalau kita tanya sama tempat yang mereka tinggal, mereka tidak paham kalau yang bersangkutan adalah buronan dari negara mereka," kata dia, saat menjawab pertanyaan apakah ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam usaha menyembunyikan dua buronan Interpol tersebut.
Malam ini (Selasa, 13/12), kedua buronan tersebut akan diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali menuju Republik Ceko yang dikawal ketat oleh Divhubinter Polri Bagian Kejahatan Internasional.