Kepolisian Republik Indonesia mengawal kepulangan dua orang buronan Red Notice Interpol yakni, Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Republik Ceko dan Slovakia.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto pada Selasa mengatakan pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilaksanakan dengan metode handing over (penyerahan).
"Pada malam hari nanti Polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice yang dilakukan oleh pemerintah Ceko dan Slovakia," kata dia saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar.
Menurut laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Red Notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan di negara peminta.
Menurut laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Red Notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan di negara peminta.
Mekanisme handing over itu sendiri merupakan model kerja sama Police to Police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.
Dwianto mengatakan kedua buronan tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 30 November 2022 dan dilakukan proses penahanan, setelah menunggu permintaan ekstradisi dari kedua negara.
Namun, kata Kombes Dwianto, kedua negara menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan ekstradisi karena kedua orang tersebut merupakan warga negara mereka.
Pemerintah Ceko dan Slovakia kemudian meminta kepada Indonesia untuk membantu melakukan pemulangan.
Pemerintah Ceko dan Slovakia kemudian meminta kepada Indonesia untuk membantu melakukan pemulangan.
Dwianto menyatakan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia menganggap kedua buron tersebut telah memenuhi syarat untuk bisa kembali ke negaranya, baik dengan metode handing over maupun deportasi.
"Yang kita lakukan malam ini adalah patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya dari kantor Imigrasi khusus Tingkat 1 Ngurah Rai," kata Dwianto kepada awak media.
NCB Interpol
NCB Interpol
Pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan tersebut berawal dari permintaan pemerintah kedua negara itu, melalui NCB Interpol masing-masing, kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.
Setelah mendapat permintaan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, NCB Interpol Indonesia melakukan pencarian dengan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah mendapat permintaan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, NCB Interpol Indonesia melakukan pencarian dengan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kombes Dwianto menjelaskan bahwa, ketika di sela-sela pertemuan kepala-kepala NCB negara-negara Interpol di Lyon, delegasi Republik Ceko kembali melakukan koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ceko meminta Indonesia secara serius menindaklanjuti permintaan dari pemerintah negara itu.
Pada kesempatan tersebut, Ceko meminta Indonesia secara serius menindaklanjuti permintaan dari pemerintah negara itu.
"Dengan dasar Red Notice, kemudian kami dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko, maka ini menjadi dasar bagi Polri," kata Dwianto ketika menjelaskan dasar hukum penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo menyatakan Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Juli 2019 dengan menggunakan visa izin tinggal kunjungan, yang berlaku sampai 20 Januari 2023.
Stefan Durina disebutkan masuk Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Stefan Durina disebutkan masuk Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan WNA yang menjadi target Interpol... Warga negara Ceko itu memang bertempat tinggal di wilayah kantor Imigrasi Tingkat 1 Ngurah Rai," kata Yoga Aria.
"... yang warga negara Slovakia tinggal di wilayah di Kantor Imigrasi Tingkat 1 Denpasar," katanya, menambahkan.
"... yang warga negara Slovakia tinggal di wilayah di Kantor Imigrasi Tingkat 1 Denpasar," katanya, menambahkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan pihaknya akan bergabung melakukan penyerahan dua buronan Interpol tersebut, dalam membantu Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kami juga hari ini bergabung melakukan handing over dengan Divhubinter, intinya kami membantu sepenuhnya kegiatan dari Divhubinter dan Interpol. Semoga tidak ada halangan dalam memulangkan kedua orang tersebut," kata dia.
video oleh Pande Yudha