Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng mengatakan pensiunan PNS di lingkungan pemprov setempat pada 2013 tidak akan mendapat dana tali kasih sebagaimana regulasi yang berlaku.
Rochineng, di Denpasar, Senin, menyampaikan hal itu karena Tim Verifikasi APBD 2013 mencoret anggaran tersebut serta di sisi lain sudah ada undang-undang yang mengatur tentang jasa pengabdian terhadap PNS.
"Undang-undang memang sudah ada, tapi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaannya belum turun hingga sekarang," ujarnya.
Setiap tahun pegawai yang pensiun, lanjut dia, mencapai 300-an orang. Rencana awal besaran dana tali kasih akan disesuaikan dengan eselon pegawai yang pensiun.
Ia mencontohkan eselon I besarnya dana tali kasih Rp50 juta, eselon II Rp25 juta, dan eselon III Rp15 juta demikian seterusnya sesuai jabatan dan golongannya.
Terkait hasil verifikasi tidak diperkenankan pemberian dana tali kasih itu, ucap dia, akhirnya dana tersebut akan dialokasikan untuk program kesejahteraan rakyat.(LHS/IGT)