Denpasar (ANTARA) -
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra menyebutkan sikap sungkan/segan dari aparat dalam menjalankan tugas merupakan usaha yang tergolong faktor penghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Biasanya dalam pelaksanaan tugas tipikor, terdapat beberapa hambatan seperti untuk menangani kasus audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, belum adanya kesamaan persepsi, dan lain-lain," kata Kapolda Bali Putu Jayan saat menghadiri rapat dengar pendapat tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi wilayah Bali di kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali, Jumat.
Meskipun demikian, saat ini kata dia, di lingkup Polda Bali sendiri ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi seperti, memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya.
"Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali," kata dia.
Baca juga: KPK: Rekrutmen, perizinan, dan pengadaan rentan praktek korupsi
Putu Jayan menyatakan secara umum, saat ini penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di Polda Bali tergolong aman dan kondusif meski dengan jumlah penyidik yang terhitung sedikit.
Dia mengatakan Polda Bali memiliki 81 personel penyidik maupun penyidik pembatu di bidang tindak pidana korupsi tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas.
Di Provinsi Bali, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali ditunjuk sebagai Satuan Tugas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungutan liar.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan keberadaan KPK sendiri tidak lepas dari proses evaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah terjadi, serta tugas pokok KPK.
Tugas-tugas itu meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring dan membuat kajian terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan supervisi.