Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjamin warga miskin di wilayah itu mendapatkan jaminan kesehatan (jamkes) sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan bidang kesehatan.
"Hal ini sebagai upaya memberikan pelayanan dasar kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat, utamanya warga miskin," kata dia di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Ia memaparkan bahwa diskusi dengan DPRD yang dilakukan Selasa ini upaya mencari solusi terbaik bagi pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Buleleng.
Hingga saat ini, warga miskin di Kabupaten Buleleng bisa menerima layanan kesehatan jika memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan masyarakat miskin yang tidak memiliki KIS dan tidak termasuk dalam DTKS belum bisa menikmati jaminan layanan kesehatan.
Baca juga: Pemkab Buleleng rencanakan RSP Tangguwisia jadi BLUD
Dengan keputusan yang ditetapkan dalam rapat kali ini, seluruh warga miskin yang memerlukan layanan kesehatan akan ditangani, meskipun belum memiliki KIS dan belum masuk dalam DTKS.
"Kesimpulan rapat ini bahwa masyarakat miskin apabila masuk rumah sakit meskipun tidak memiliki KIS, belum masuk DTKS akan dibiayai," kata Lihadnyana.
Sejauh ini, masih terdapat warga miskin yang tercecer. Artinya, mereka belum memiliki KIS dan masuk dalam DTKS. Sebanyak 444 masyarakat yang tercecer, sudah mendapatkan pelayanan.
Dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat, ketika warga miskin masuk RS, pihak RS akan menangani dan membawa data yang bersangkutan ke Dinas Sosial untuk bisa dijamin biaya kesehatannya.
Proses penanganan KIS akan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di masyarakat untuk langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa atau kelurahan.
Baca juga: KI Bali pantau pelayanan informasi masyarakat di Buleleng
Hal itu, katanya, penting untuk mengonfirmasi bahwa masyarakat tersebut memang warga miskin yang memerlukan tanggungan jaminan kesehatan, sehingga akan dikeluarkan Surat Keterangan Miskin dan Surat Pernyataan Mutlak dari pemerintah desa atau kelurahan.
"Tetap ke kantor desa, hanya tetap dilayani. Jadi, misalkan ada orang jauh ke rumah sakit, Dinas Sosial punya pendamping PKH di desa. Pendamping PKH yang akan berkoordinasi dengan pihak desa. Bukan berarti tidak perlu. Ini mempercepat proses dengan memanfaatkan pendamping PKH," katanya.
Lihadnyana juga menyampaikan akan memenuhi secara perlahan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana dari RS pemerintah, khususnya RS pratama di Kabupaten Buleleng.
Ke depan, diharapkan rujukan BPJS untuk masyarakat bisa diperbanyak dari puskesmas ke RS pemerintah, dibandingkan ke RS swasta.
"Itu memang SDM dan sarana prasarana RS akan kita penuhi. Yang penting harus cepat untuk orang miskin," ucapnya.
Keputusan yang disepakati melalui rapat ini menunjukkan komitmen Pemkab Buleleng untuk memberikan pelayanan hak dasar yang terbaik bagi masyarakat, salah satunya pemenuhan hak atas layanan kesehatan.
Ia menekankan bahwa data terkait dengan masyarakat miskin harus didapatkan dengan akurat melalui verifikasi dan validasi sehingga pelayanan kesehatan terbaik yang tepat sasaran bisa diwujudkan.