Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi warga negara asing yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15--16 November karena aksi itu mengganggu ketertiban.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.
"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," kata Widodo di sela meninjau aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Selasa.
Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: Kemenkumham siapkan layanan imigrasi khusus untuk delegasi G20
Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.
"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.
Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.
Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.
TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata.
Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
Baca juga: Kemenkumham mulai berlakukan pembayaran visa secara online
Imigrasi deportasi WNA jika unjuk rasa saat KTT G20
Selasa, 8 November 2022 22:01 WIB