Mangupura (Antara Bali) - Sekretaris DPRD Kabupaten Badung Made Wira Darmajaya menganggap bahwa perjalanan 31 anggota Dewan setempat ke Jepang sejak Minggu (21/10) telah sesuai prosedur berdasarkan undangan resmi dan melalui tahap perizinan keimigrasian.
Dia membantah anggapan bahwa yang mengundang 31 anggota Dewan ke Negeri Sakura selama seminggu dijadwalkan tiba kembali di Bali, Ahad, itu adalah "Japan Association of Travel Agent" (JATA), melainkan sebuah badan resmi pemerintah negeri matahari terbit tersebut.
"Ada (undangan) surat resminya. Itu yang menjadi dasar permohonan pengurusan izin ke Kemendagri, Setneg, Kemlu, hingga Kedutaan Besar Jepang dan dari pihak-pihak kompeten," kata Wira Darmajaya kepada wartawan.
Namun dia mengaku tidak hafal apa nama badan yang mengundang wakil rakyat DPRD Kabupaten Badung. "Saya tidak hafal. Saya jamin itu ada undangannya. Yang menangani kepala bagian umum dan bawa file-nya. Kebetulan dia sedang sakit," katanya.
Selain telah mendapat izin dari Kemdagri, jelas Darmawijaya, anggota Dewan itu juga telah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut dia, perjalanan anggota Dewan yang menghabiskan dana sebesar Rp1,7 miliar itu murni merupakan perjalanan dinas dengan menggunakan paspor dinas yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Selama berada di Jepang, anggota Dewan akan menghadiri sebuah pelatihan dan "workshop" mengenai masalah lingkungan, pendidikan, dan pengawasan promosi pariwisata, yang nantinya diharapkan bisa berdampak terhadap pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan daerah.
Sesuai agenda, mereka mengunjungi beberapa kota di Jepang, di antaranya Tokyo, Sendai, Fukuoka, dan Osaka.(*/T007)
Setwan Bantah Ke Jepang Undangan JATA
Minggu, 28 Oktober 2012 10:10 WIB