Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk membuka Layanan Kesehatan Tradisional Bali di puskesmas, rumah sakit swasta, dan rumah sakit negeri.
"Dengan catatan, di dalam praktiknya (Layanan Kesehatan Tradisional, red) tidak boleh dilakukan secara sembarangan, namun harus ada kode etiknya dengan melakukan standarisasi, uji kompetensi Layanan Kesehatan Tradisional Bali. Kemudian saat lulus dikeluarkan sertifikat dan diregister agar sah melaksanakan praktik," kata dia.
Dalam pengukuhan pengurus Gotra Pangusada Bali di Denpasar, Minggu, Koster menyampaikan bahwa para pengurus agar menjaga warisan leluhur dalam hal usada (pengobatan tradisional) dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia dan budaya Bali sebagai kekuatan untuk membangkitkan kembali layanan kesehatan tradisional Bali.
Baca juga: Kota Denpasar dukung penuh pembangunan rumah sakit KEK Sanur
"Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang termuat dalam berbagai lontar, disebutkan manusia Bali termasuk orang yang memiliki kelas atau ras unggul, salah satunya dibuktikan oleh adanya keahlian di bidang pengobatan tradisional Bali,” ujar gubernur.
Oleh karena itu, Wayan Koster meminta pengurus Gotra Pangusada bekerja sama dengan akademisi untuk melakukan pendataan dan penelitian terhadap tanaman yang tumbuh di Bali.
Menurut dia, sekitar tiga ribu tanaman di alam Bali dapat dimanfaatkan sebagai obat, untuk nantinya hasil dari penelitian tersebut dapat disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat dijadikan kekuatan ekonomi dan sumber penghidupan warga Bali.
Jika tanaman berkhasiat dapat dimanfaatkan untuk menjadi obat dengan maksimal, Koster optimistis Bali tidak lagi akan bergantung pada sumber daya dari luar dan akan berdikari secara ekonomi berkat industri herbal.
Baca juga: RSUD "Bali Mandara" Denpasar hadirkan layanan kedokteran nuklir
“China akan kalah kalau industri herbal di Bali dijalankan secara serius, karena itu saya akan dorong terus potensi ini untuk menjadi kebanggaan dan kekuatan ekonomi, seperti halnya Arak Bali dan Garam Tradisional Lokal Bali yang kini telah masuk ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ekspor, hingga dibeli oleh hotel restoran di Bali,” katanya.
Dukungan dari Pemprov Bali terhadap organisasi pengobatan tradisional sebelumnya telah ditunjukkan melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Gubernur Koster minta Puskesmas dan RS layani kesehatan tradisional
Minggu, 25 September 2022 17:42 WIB